Sejak diterbitkannya Permen No 17 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Amatir Radio. maka banyak yang berubah mengenai pelaksanaan Ujian Amatir ini salah satunya adalah pendaftaran Ujian Negara Amatir Radio(UNAR) harus melalui Online setelah itu terbit pula cara baru penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) yaitu menggunakan sistem CAT yang memungkinkan para peserta mengikuti UNAR menggunakan komputer yang sudah terintegrasi ke SDPPI Pusat melalu sistem online atau e-licensing. Nah kalau sudah begini pastinya lebih memudahkan peserta untuk setiap saat bisa melaksanakan Ujian Amatir, tentunya falisitas akan disediakan oleh masing-masing UPT (Balmon/Loka) yang ada disetiap wilayah.
Yang menarik adalah sesuai tata cata pelaksanaan UNAR melalui sistem CAT para peserta akan diberikan kesempatan untuk mengulang Ujian sebanyak 2 kali Ujian pada waktu yang sama tentunya jika pada kesempatan pertama dinyatakan tidak lulus, maka masih ada 2 kesempatan untuk mengulang lagi di saat itu juga, sampai dinyatakan lulus, Namun jika sampai ke tiga kalinya ternyata tidak lulus juga, maka, peserta wajib mendaftar ulang dan membayar kembali proses pendaftarannya.
Hal tersebut akan memungkinkan para peserta berhasil dalam pelaksanaan ujian, hal ini merupakan upaya SDPPI untuk memberikan kesempatan secara mudah dan lebih gampang dalam merekrut para peserta yang benar-benar ingin menjadi Anggota ORARI.Beberapa tahapan sebelum pelaksanaan UNAR pihak terkait Pelaksana UNAR (Panitia) dan SDPPI terlebih dahulu harus melakukan penandatanganan berita acara antara lain :
1. Berita Acara Keterbukaan Informasi Publik
2. Berita Acara Kesepahaman Keterbukaan Informasi Publik
TAHAPAN UNAR TERBARU
1. Pertama tama yang harus dilakukan calon anggota amatir adalah melakukan pendaftaran pada website Amatir Radio (www.iar-ikrap.postel.go.id)
2. Membuat Akun dengan mempersiapkan dan upload data diri seperti KTP, Pasphoto ukuran 4x6 kemudian mengisi data pada menu yang telah disediakan.
3. Memeriksa ketersediaan Jadwal Ujian Negara Amatri Radio (UNAR) di wilayah yang akan melaksanakan Ujian (Jika tidak tersedia berarti jadwal sudah habis atau belum dijadwalkan).
4. Mendaftarkan keikutsertaan UNAR dengan melakukan pengajuan Ujian (UNAR)
5. Download Invoice pembayaran BHP biaya UNAR
6. Membayar Invoice
7. Mendownload Kartu Ujian (UNAR)
8. Menghubungi Orari setempat (Orlok atau Orda) untuk menanyakan jadwal bimbingan sebelum pelaksanaan UNAR.
9. Mengikuti bimbingan pelaksanaan UNAR
10. Hadir dalam pelaksanaan UNAR sesuai Jadwal yang ditentukan.
Pada awal Tahun 2019 Unar sudah melalui prosedur pendaftaran Online dan di pertengahan tahun 2019 UNAR sudah dilaksanakan dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) yang menggunakan aplikasi komputer secara langsung, dengan kategori UNAR sebagai Berikut :
1. UNAR dengan SEMI CAT yaitu UNAR yang dilaksanakan khusus untuk tingkat YD (Siaga) yaitu masih menggunakan kertas, namun hasil ujian akan langsung di input ke sistem online pada saat itu juga tanpa melalui rapat evaluasi oleh para panitia UNAR dan saat itu juga hasil kelulusan dapat diketahui.
2. UNAR Full CAT, unar yang dilaksanakan khusus untuk ujian kenaikan Tingkat (YC/YB) secara online menggunakan komputer.
3. UNAR NON Reguler, yaitu Unar yang dilaksanakan dilokasi tertentu (bukan di kantor Balmon atau Loka Monitor) namun pelaksanaannya tetap menggunakan SEMI CAT dan CAT.
4. UNAR Reguler, yaitu UNAR yang dilaksanakan di Kantor Balai Monitor atau Loka Monitor setempat menggunakan sistem Semi CAT dan CAT. Untuk fasilitas sudah disediakan di kantor upt tersebut
Kegiatan Ujian khusus bagi kenaikan Tingkat biasanya diberikan kesempatan mengulang pada waktu yg sama yaitu sebanyak 2 kali jika dinyatakan belum lulus, jika proses ulang ketiga masih belum berhasil maka peserta wajib melakukan pendaftaran ulang dan membayar biaya ujian kembali (YD=50 ribu, YC=70 ribu, YB= 100 ribu).
Untuk yang tingkat pemula/Delta (YD) ujian tetap dilaksanakan 1 kali dalam satu waktu tersebut (tidak ada kegiatan mengulang saat itu juga jika dinyatakan tidak lulus).
Saat dinyatakan lulus maka 3 hari setelah dinyatakan lulus peserta akan mendapat notifikasi dan dapat mendownload IAR (Ijin Amatir Radio) secara langsung di aplikasi pada website Amatir SDPPI. dan peserta diwajibkan melakukan usulan permohoan menjadi anggota ORARI yang diberikan dalam masa 30 hari setelah dinyatakan lulus atau setelah mendapatkan IAR. Hal tersebut wajib dilakukan karena jika lewat 30 hari ternyata peserta belum mendaftarkan diri ke Organisasi ORARI setempat, maka IAR yang didapat dinyatakan tidak efektif dan bahkan tidak dapat diperpanjang.
Bagi Anggota Aktif pemegang Ijin Amatir Radio (IAR) yang belum melakukan Singkronisasi ke sistem pelayanan online berikut tahapan singkronisasi data IAR :
A. Tahapan Sinkronisasi Data IAR Eksisting dan Akun e–Licensing :
1. Registrasi Akun dengan Klik “Masuk / Mendaftar”
2. Klik “Mendaftar” dan Isi Form
3. Verifikasi akun melalui e-Mail yang di daftarkan
4. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
5. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
6. Untuk Pemegang IAR Eksisting: Mengisi Data Callsign , Nama Lengkap dan Masa Berlaku sesuai dengan IAR yang dimiliki
a. Klik “Cari”
b. Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
c. Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
d. Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
e. Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR
7. Untuk Pemohon dengan SKAR:
a. Klik tombol “Dengan SKAR “.
b. Menginput data dengan mengisi Nama Lengkap , Tanggal Lahir dan Provinsi sesuai degan KTP, serta melampirkan Foto, Scan KTP dan Scan SKAR.
c. Klik “Lanjutkan”
d. Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
e. Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR (callsign di generate oleh sistem)
![]() |
Logo ORARI |
B. Tahapan Merubah Alamat e-Mail:
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Edit Data Pribadi”
3. Input e–Mail yang baru/pengganti lalu Klik “Ubah“
C. Tahapan Mengunduh IAR Digital:
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Menu Riwayat IAR”
3. Klik “Download IAR”
D. Tahapan Permohonan Naik Tingkat:
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Menu Riwayat IAR”
3. Klik “Permohonan Naik Tingkat”
E. Tahapan Pembaruan IAR (perubahan alamat domisili):
1. Login akun e–Licensing
2. Klik “Menu Riwayat IAR”
3. Klik “Permohonan” pada tabel callsign yang aktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Masukannya