Post Top Ad

Alur Proses Perpanjangan Izin Amatir Radio secara online

Dalam melakukan Perpanjangan Ijin Amatir Radio (IAR) berikut beberapa cara yang dapat anda ikuti :
Alur Perpanjangan IAR
Alur Proses Perpanjangan IAR
1. Membuka Situs Ditjen SDPPI untuk Izin Amatir Radio (IAR) : https://iar-ikrap.postel.go.id 
Bagi Anggota ORARI yang belum mempunyai akun untuk melakukan login situs Ditjen SDPPI, untuk mengunggah (upload) Surat Rekomendasi dan mengunduh (download) IAR elektronik, maka yang bersangkutan pertama-tama melakukan pembuatan akunnya terlebih dahulu.

2. Bagi yang sudah mempunyai akun Ditjen SDPPI dan emailnya telah tercatat di database
Sistem eLicensing IAR dan IKRAP SDPPI, rincian tagihan Perpanjangan IAR dikirim ke email yang bersangkutan dengan tembusan ke email ORARI Pusat. Bagi yang belum mempunyai akun di Ditjen SDPPI, rincian tagihan Perpanjangan IAR dikirim ke ORARI Daerah dengan tembusan ke ORARI Pusat, untuk disampaikan oleh ORARI Daerah kepada yang bersangkutan.

3. Pembayaran Perpanjangan IAR dilakukan melalui Bank yang telah bekerjasama dengan
Ditjen SDPPI (Bank Mandiri, BNI, BRI) dengan menggunakan kode bayar (50) sesuai yang tertera pada Rincian Tagihan Perpanjangan IAR.

4. Untuk dapat mengunduh (download) IAR, Anggota ORARI terlebih dahulu mengunggah (upload) rekomendasi dari ORARI sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 17 tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

5. Untuk memperoleh rekomendasi dari ORARI - dalam hal ini berupa surat rekomendasi yang dikeluarkan ORARI Pusat - Anggota ORARI terlebih dahulu memenuhi kewajibannya membayar Biaya Administrasi dan Iuran Anggota sesuai Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor Kep-069/OP/KU/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin AmatirRad io dan Kartu Tanda Anggota ORARI, serta membayar Iuran Anggota kepada ORARI Daerah dan ORARI Lokal sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh ORARI Daerah dan ORARI Lokalnya, ke Rekening ORARI Pusat di Bank Mandiri nomor 1210009719687 atas nama Organisasi Amatir Radio Indonesia. Bukti pembayaran kepada ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal dikirimkan melalui email ke : orari.kta@gmail.com

6. Setelah melakukan verifikasi atas pembayaran Biaya Administrasi dan Iuran Anggota, ORARI Pusat mengirimkan Surat Rekomendasi langsung kepada Anggota ORARI melalui email dengan tembusan ke ORARI Daerah yang bersangkutan.

7. Surat rekomendasi dari ORARI Pusat, dapat diunggah (upload) oleh Anggota ORARI yang telah melakukan Pembayaran PNBP IAR, kemudian setelah itu dapat mengunduh (download) IARnya dari situs : https://iar-ikrap.postel.go.id

8. Terhadap IAR dengan akhir masa laku antara tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan 28 Februari 2019, tanggal akhir jatuh tempo pembayarannya adalah 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal 28 Februari 2019 dengan tidak mengubah tanggal akhir masa  laku IAR nya.

9. Dokumen IAR yang diterbitkan melalui aplikasi eLicensing IAR merupakan Dokumen Elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan digital.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Masukannya